Lampirkan Kasus Kopi Sianida, Upaya Kuasa Hukum Bela Ferdy Sambo Blunder, Pakar: Bisa Lebih Berat

 Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menanggapi langkah kubu Ferdy Sambo yang melampirkan putusan terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso sebagai bukti yang meringankan kepada majelis hakim.



Menurut Jamin Ginting, bukti itu malah menjadi blunder bagi pihak Ferdy Sambo.

Sebab menurut dia, pada kasus Jessica Kumala Wongso, terdakwa tetap dihukum 20 tahun penjara meski motifnya tidak terbukti di persidangan.

Ia juga mengatakan bahwa ada beberapa perbedaan pada kasus Jessica Kumala Wongso dengan kasus Ferdy Sambo.

"Pertama yaitu subjek pelaku tindak pidananya, subjek pelaku tindak pidana di Jessica adalah orang sipil yang tidak punya kekuasaan, relasi kuasa yang ada dalam dirinya dan tidak punya jabatan apapun terkait dengan itu," kata Jamin Ginting dilansir dari Kompas TV, Jumat (30/12/2022).

Hal itu jelas sangat berbeda dengan Ferdy Sambo yang merupakan seorang penegak hukum.

"Sedangkan FS adalah seorang jenderal, dan memiliki relasi kuasa dan itu dilakukan bukan oleh dia saja dalam pembuktiannya, nanti dibuktikan, tetapi juga menyuruh dilakukan terkait dengan dilakukan oleh Bharada E dan yang lain," jelasnya.

Bahkan menurut dia, bisa jadi Ferdy Sambo mendapat hukuman yang lebih berat dari Jessica Kumala Wongso.

"Kedua, kalau kasus Jessica ini 340-nya itu sudah terbukti melakukan tindak pidana dan ini juga kalau dijadikan dasar kemungkinannya FS juga bisa lebih berat, karena ada relasi kuasa dan jabatan tertinggi," kata dia.

Kemudian perbedaan ketiga, yakni pada kasus Jessica Kumala Wongso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mendakwa dengan pasal 55, penyertaan.

"Sedangkan FS ini ada penyertaan dan yang keempat tadi salah satunya adanya perintangan terhadap penyidikan, dan itu Jessica Wongso enggak ada," kata dia.

Jadi menurut dia, jenis surat dakwaan antara Jessica Kumala Wongso dan Ferdy Sambo hanya sama di pasal 340 dan 338.

"Sementara yang lain ada pasal 55 dan juga pasal terkait dengan perintangan yang ada di pasal 48, pasal 47 atau 49 itu terkait perintangan ITE," ujarnya.

Kemudian ia juga mengatakan kalau Jessica Kumala Wongso sudah dihukum selama 20 tahun penjara.

"Nah apakah ini yang menjadi dasar kenapa mengambil putusan yang terbukti melakukan tindak pidana, walaupun tadi menurut penasihat hukum di dalamnya itu ada kalimat mengharuskan adanya masih dibuat pertimbangan motif. Sementara jaksa tidak pernah membuktikan adanya motif di kasus Jessica, tetapi tetap dihukum, begitu. Nah ini kan satu dilema juga bagi penasihat hukum," tutur dia.

Sehingga menurut dia, kasus Jessica Kumala Wongsong menujukan bahwa sebenarnya walaupun jaksa tidak membuktikan motif, terdakwa tetapi bisa dihukum 20 tahun, dari pertimbangan hakim itu.

"Jadi ini sebenarnya kalau yang mau diambil adalah bukan masalah keringanan hukuman, tapi kalau dia mau ambil majelis hakim mempertimbangkan motif sementara JPU kasus Jessica tidak bisa membuktikan motif, sehingga tetap dihukum 20 tahun. Itu artinya motif itu menjadi hal yang tidak perlu dipertimbangkan dan dapat dihukum juga pada akhirnya," beber dia.

"Inilah menurut saya suatu kontradiktif yang saya kira tidak produktif terkait dengan menghadirkan salah satu jirispudence lah putusan terkait dengan kasus ini," tambahnya.

Ia pun heran jika kasus Jessica Kumala Wongso justru dijadikan untuk pertimbangan oleh kubu Ferdy Sambo.

"Harusnya yang diambil itu jurispudence yang membuktikan seseorang itu bebas atau lepas dari hukuman karena jaksa tidak dapat membuktikan motif terkait dengan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa," pungkasnya.

Alasan Lampirkan Kasus Jessica

Kubu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, turut melampirkan putusan terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso sebagai bukti yang meringankan kepada majelis hakim yang menangani perkara itu.

Selain itu, tim penasihat hukum mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu juga menyerahkan salinan foto Putri Candrawathi, yang juga merupakan salah satu terdakwa dalam kasus itu sekaligus istri Ferdy Sambo, saat sedang menyuapi para ajudan termasuk Yosua dalam perayaan ulang tahun pernikahan.

Kedua berkas putusan dan foto itu adalah bagian dari 35 bukti yang diajukan tim kuasa hukum Sambo.

Penyerahan tersebut dilakukan dalam persidangan dan langsung diterima oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, memaparkan alasan di balik mengajukan berkas putusan Jessica Kumala Wongso sebagai bukti untuk meringankan klien mereka

"Untuk bukti ini, kami ajukan 4 putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," kata Febri dalam persidangan.

Febri juga melampirkan berkas putusan terhadap Karno Afriadi dan menekankan tentang adanya kebutuhan wajib jangka waktu dan kondisi tenang bagi terdakwa.

"Kemudian putusan terdakwa Rudianto wajibnya diberikan motif dalam perkara pembunuhan, dan putusan Albert Benyamin Solihin terkait diwajibkannya ada kesadaran bersama dalam menerapkan Pasal 55 ayat 1," ujar Febri.

Kilas kasus kopi sianida

Kasus kopi sianida beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu menyita perhatian banyak pihak.

Sebab Jessica akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Lampirkan Kasus Kopi Sianida, Upaya Kuasa Hukum Bela Ferdy Sambo Blunder, Pakar: Bisa Lebih Berat, 

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Lampirkan Kasus Kopi Sianida, Upaya Kuasa Hukum Bela Ferdy Sambo Blunder, Pakar: Bisa Lebih Berat "

Posting Komentar