Ramadhan 2023 Tinggal 43 Hari Lagi, Ini Bacaan Niat Puasa Qadha Bagi yang Belum Melunasinya
Tanggal 1 Ramadhan 2023 hanya tinggal sekitar 43 hari lagi.
Itu artinya, masih ada waktu bagi Anda yang belum membayar puasa qadha di Ramadhan tahun lalu.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah menyatakan 1 Ramadhan 1444 Hijriah jatuh pada hari Kamis, yakni tanggal 23 Maret 2023.
Meski begitu, pemerintah belum menetapkan kapan 1 Ramadhan 2023
Awal Ramadhan 2023 belum ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Agama RI, dikarenakan penetapannya harus berdasarkan sidang isbat.
Biasanya sidang isbat ini dilakukan menjelang hari-hari terakhir di bulan Syakban untuk melihat hilal.
Seperti sebelum-sebelumnya, biasanya pelaksaan Ramadhan antara pemerintah tidak jauh berbeda tanggalnya.
Namun Anda tak perlu khawatir, kapan awal Ramadhan 2023 bisa diperkirakan dengan melihat kalender Hijriah Indonesia tahun 2023 Masehi 1444-1445 Hijriah yang diterbitkan Kemenag.
Pada kalender yang bisa Anda akses melalui laman Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI tersebut, awal Ramadhan 2023 jatuh pada 23 Maret 2023.
Di kalender tersebut juga terlihat bahwa perhitungan puasa Ramadhan selama 30 hari dalam sebulan.
Sementara itu, untuk Hari Raya Idul Fitri 1 dan 2 Syawal akan jatuh pada 22-23 April 2023.
Jadwal tersebut tak jauh berbeda dengan penetapan 1 Ramadhan 1444 H yang sudah ditetapkan oleh PP Muhammadiyah.
Namun ada perbedaan penentuan 1 Syawal di antara kalender tersebut dengan penetapan yang dilakukan PP Muhammadiyah.
Puasa Qadha
Sebagian dari Anda mungkin masih ada yang belum membayar utang puasa qadha Ramadhan tahun lalu.
Utang puasa qadha ini hukumnya wajib dan harus dibayar sebelum memasuki bulan Ramadhan.
Masih ada waktu sekitar 43 hari lagi bagi Anda yang belum membayar utang puasa qadha.
Bahkan, Anda juga bisa menggabungkan puasa qadha ini bersama dengan puasa Senin Kamis atau setiap hari.
Puasa qadha ini umumnya dilakukan para wanita yang berhalangan melaksanakan puasa Ramadhan, bisa karena haid, nifas, menyusui, hamil atau melahirkan.
Namun tak hanya itu saja, ada beberapa golongan orang-orang tertentu tidak bisa melaksanakan puasanya secara penuh dalam satu bulan.
Hal ini karena adanya uzur atau keadaan tertentu yang membuat ia tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan.
Orang-orang yang boleh membatalkan puasanya di bulan Ramadhan adalah orang yang sedang sakit, dalam perjalanan, atau perempuan yang sedang haid.
Namun, meski diperbolehkan tidak berpuasa, orang-orang tersebut harus membayar utangnya di kemudian hari di luar bulan Ramadhan.
Nah puasa inilah disebut dengan puasa qadha, dan hukumnya wajib.
Puasa qadha sendiri dapat dilakukan di luar bulan Ramadhan yang biasanya dilaksanakan pada bulan Syawal hingga sebelum bulan Ramadhan berikutnya atau bulan Syaban.
Hukum Puasa Qadha
Sebagaimana hukum puasa di bulan Ramadhan adalah wajib, maka membayar utang puasa di bulan Ramadhan atau qadha hukumnya adalah wajib juga.
Puasa qadha tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada uzur yang dibenarkan syariat sebagaimana halnya ibadah puasa Ramadhan.
Orang yang diwajibkan melaksanakan puasa qadha adalah orang yang meninggalkan atau membatalkan puasa di bulan Ramadhan tahun lalu karena udzur tertentu.
Orang tersebut wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Tidak wajib membayar qadha puasa secara berturut-turut, boleh saja secara terpisah.
Karena dalam ayat diperintahkan dengan perintah umum.
“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).
Begitu juga menurut sebuah hadis sebagai berikut:
“Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.” (HR. Daruquthni dari Ibnu’ Umar)
Untuk melaksanakan puasa qadha, wajib berniat di malam hari (sebelum Subuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan.
Puasa wajib harus didahului oleh niat di malam hari sebelum Subuh, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari.
Bacaan Niat Puasa Qadha
Untuk niat puasa qadha sebenarnya tidak perlu diucapkan atau dilafalkan seperti puasa wajib di bulan Ramadhan.
Cukup niatkan saja di dalam hati bahwa esok hari akan melaksanakan puasa qadha.
Puasa qadha pun disunnahkan untuk makan sahur sebelum fajar tiba.
Kemudian menahan lapar, haus, dan menghindari hal-hal yang dapat membatalkan ibadah puasa itu sendiri, terhitung dari mulai terbitnya fajar di pagi hari sampai terbenamnya matahari di waktu petang.
Namun kita juga harus mengetahui hari-hari di mana ketika melakukan puasa maka haram hukumnya, yakni pada saat Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasyrik (tanggal 11-13 bulan Dzulhijjah).
Membayar Fidyah untuk Mengganti Utang Puasa
Sebenarnya ada cara lain untuk mengganti atau membayar utang puasa di Bulan Ramadhan tahun lalu, yakni dengan cara membayar fidyah.
Namun tidak semua orang bisa mengganti puasa qadha ini dengan membayar fidyah.
Misalnya, orang tua yang sudah lemah fisiknya, maka bisa mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah.
Ibu hamil dan menyusui dibolehkan tidak qadha puasa dan mengganti puasa Ramadhan yang terlewatkan dengan membayar fidyah.
Bagaimana jika seseorang meninggal dunia dengan membawa utang puasa?
Dalam kondisi ini, pihak keluarga yang masih hidup hendaklah membayarkan fidyah atas nama almarhum/almarhumah sebanyak jumlah utang puasanya.
Fidyah dilakukan dengan memberi makan orang miskin. Jumlah orang yang akan diberi fidyah haruslah sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Ketentuan cara membayar batal puasa Ramadhan ini dijelaskan dalam Al-Qur’an yaitu:
“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 184)
Ada beberapa ketentuan membayar fidyah untuk menggantikan utang puasa Ramadhan yang telah lalu, ketentuannya sebagai berikut:
1. Memasak atau membuat makanan, lalu mengundang orang miskin sejumlah hari-hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
2. Memberi makanan yang belum dimasak (berupa bahan makanan) kepada orang miskin, sejumlah hari-hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
3. Pembayaran fidyah ini dapat dilakukan sekaligus. Misalnya, memberikan fidyah untuk 20 hari kepada 20 orang miskin. Cara lain juga bisa memberikan fidyah hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari.
4. Untuk besaran fidyah yang diberikan, menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah yaitu sebanyak 1 mud makanan/beras/gandum, takaran 1 mud sama dengan 1,25 kg.
Sementara itu, ulama Hanafiyah mengatakan kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 Sha kurma atau 1 Sha syair (gandum) atau Sha hinthoh (biji gandum).
Ukuran 1 Sha (kurma/gandum/beras) sama dengan 4 mud. Jika dikonversikan ke dalam kilogram berarti, 4 x 1,25 kg = 5 kg.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ramadhan 2023 Tinggal 43 Hari Lagi, Ini Bacaan Niat Puasa Qadha Bagi yang Belum Melunasinya,
Belum ada Komentar untuk "Ramadhan 2023 Tinggal 43 Hari Lagi, Ini Bacaan Niat Puasa Qadha Bagi yang Belum Melunasinya "
Posting Komentar