Kisah Gadis Karawang 7 Tahun Dipaksa Melayani Ayah Kandung, Korban Pasrah Digerayangi Tengah Malam
Nasib pilu dialami seorang gadis Karangan, Jawa Barat.
Korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) hanya bisa pasrah saat tangan nakal sang ayah menggerayangi tubuhnya di kamar.
Rumah yang berlokasi diKecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat itu menjadi saksi bisu kebiadaban sang ayah kepada putri kandungnya sendiri.
Aksi biadab sang ayah berinisial R (43) kepada putrinya berlangsung selama 7 tahun sejak tahun 2016 lalu.
Kedok pelaku terungkap ketika korban Bunga melahirkan seorang bayi hasil perbuatan bejat ayah kandungnya sendiri.
Saat ini, R harus beurusan dengan polisi lantaran telah puluhan kali menyetubuhi putri kandungnya.
Bahkan, hingga korban hamil dan melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki.
Korban awalnya enggan untuk berbicara sosok ayah dari bayi yang dilahirkannya.
"Karena didesak dan sebagainya akhirnya mengakulah bahwa anak bayi dari perempuan ini adalah anak dari bapaknya,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (2/2/23).
Hingga akhinya, polisi mengamankan ayah kandung korban yang kini sudah tinggal di Cilincing, Jakarta Utara.
Menurut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, saat ini korban masih dalam kondisi trauma.
Pihaknya bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Sosial dan Komnas Perlindungan Anak untuk melakukan pendampingan kepada korban secara psikologis dan melibatkan ahli psikolog guna memastikan bahwa traumatis dari korban bisa segera diatasi.
"Kondisi korban masih dalam keadaan trauma dan dilakukan pendampingan untuk memulihkan psikologisnya," kata dia.
Korban Pasrah Digerayangi
Korban Bunga hanya bisa pasrah saat tubuhnya digerayangi ayah kandungnya sendiri.
Saat itu, Bunga yang masih berusia 14 tahun tidur seorang diri di dalam kamarnya.
Kejadian itu terjadi pada tahun 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya sendiri.
Ketika korban tidur, Bunga kaget ada tangan nakal yang meraba-raba bagian sensitifnya.
Kemudian, korban membuka mata ternyata sosok yang meraba tubuhnya itu tak lain ayah kandungnya sendiri.
Korban sempat kaget jika sosok yang selama ini dianggap pelindung baginya justru orang yang menghancurkan masa depannya.
Malam itu, Bunga hanya bisa pasrah saat sang ayah mulai menggagahinya di ranjang.
"Usai lakukan aksi biadab itu pelaku mengancam korban dengan kata-kata 'jangan bilang siapa-siapa, kalau misalkan bilang bapak bakal pukul bahkan bisa bunuh mamah'," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menirukan ucapan pelaku kepada korban seperti dilansir WartaKota.
Sejak saat itu, korban menjadi tempat pelampiasan nafsu bejat ayah kandungnya sendiri.
"Korban terus diancam dan disetubuhi oleh tersangka R dan korban disetubuhi berkali-kali," ungkapnya.
Tindakan itu juga terus dilakukan tersangka saat akhir tahun 2016 pindah ke Cilincing, Jakarta Utara bersama istrinya.
Sedangkan korban masih tetap di Batujaya.
Meski sudah pindah rumah, sang ayah rupanya sering pulang ke Batujaya dengan alasan mau menengok putrinya.
Padahal, pelaku hendak menyetubuhi putri kandungnya sendiri.
Kemudian, pada tahun 2017 ibu kandung korban hamil.
Kehamilan ibu kandung korban menjadi alasan, tersangka R untuk mengancam kembali putirnya.
Ia mengancam akan membunuh ibunya dan anak yang masih dalam perut ibunya apabila korban menolak disetubuhi.
Karena korban takut akan ancaman tersangka R itu terjadi kepada ibunya dan bayi dalam kandungan ibunya, korban hanya terdiam lalu tersangka R menyetubuhi korban.
Lalu, tahun 2019 tersangka R mengancam akan menyetubuhi adik korban yang baru berumur 2 tahun dan membunuh ibu dan adik korban.
Hal itu dikatakan pelaku jika korban tidak mau disetubuhi oleh tersangka R dan apabila korban melapor ke polisi.
Polres Karawang menangkap R (43) ayah kandung bejat di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang yang tega mencabuli dan memperkosa anak kandungnya sendiri.
Korban pun hanya hanya terdiam dan pasrah karena takut ancaman tersebut terjadi kepada ibu dan adiknya.
Hingga pada Januari 2022 saat usainya 20 tahun korban hamil.
Karena perut korban semakin lama semakin besar, kemudian korban dikontrakkan di luar Batujaya selama masa kehamilan.
Dikontrakan tersebut, sang ayah sering berkunjung untuk menyetubuhi putrinya sendiri yang sedang hamil.
Hingga akhirnya, korban melahirkan anak laki-laki pada September 2022 di RSUD Karawang.
“Jadi kurang lebih sudah 7 Tahun lamanya korban ini disetubuhi. Kami sempat tanyakan kepada korban sudah hampir di atas 75 kali ( disetubuhi) sampai akhirnya korban menjadi dewasa,” ujarnya.
Dikatakannya Wirdhanto, pelaku sempat tak mengakui bahwa bayi yang dilahirkan itu ialah hasil perbuatannya.
Maka pihaknya Kepolisian anak melakukan tes DNA guna memperkuat kepastian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kisah Gadis Karawang 7 Tahun Dipaksa Melayani Ayah Kandung, Korban Pasrah Digerayangi Tengah Malam,
Belum ada Komentar untuk "Kisah Gadis Karawang 7 Tahun Dipaksa Melayani Ayah Kandung, Korban Pasrah Digerayangi Tengah Malam "
Posting Komentar