Ditolak Kasasinya Oleh MA, Herry Wirawan Guru yang Rudapaksa 13 Santriwatinya Tetap Dihukum Mati

 Herry Wirawan guru bejat yang rudapaksa 13 santriwatinya tetapi dikenakan hukuman mati.



Bahkan, sebelumnya ia sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Tetapi kasasinya itu ditolak olek MA.

Dengan putusan MA itu, maka kini kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Putusan MA terhadap kasasi Herry Wirawan dibacakan oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.

"Tolak kasasi," tulis putusan kasasi, seperti dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).

Herry Wirawan sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati.

Jaksa menilai Herry bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Jaksa kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Oleh hakim PT Bandung, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.

Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis Herri Swantoro.

"Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," ujar majelis banding.

Atas putusan banding itu, Herry kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Setelah beberapa bulan, MA akhirnya memutuskan menolak kasasi Herry.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ditolak Kasasinya Oleh MA, Herry Wirawan Guru yang Rudapaksa 13 Santriwatinya Tetap Dihukum Mati, 

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Ditolak Kasasinya Oleh MA, Herry Wirawan Guru yang Rudapaksa 13 Santriwatinya Tetap Dihukum Mati "

Posting Komentar