Bukannya tak Mau, Terungkap Alasan 'Politik' Kenapa Kaesang dan Erina Gudono Dilarang Terima Amplop!

 Sah menikah, kehidupan Kaesang dan Erina Gudono kini seolah asik jadi perbincangan.



Diketahui, Kaesang dan Erina Gudono resmi menjadi sepasang suami istri pada Sabtu (10/12/22).

Erina Gudono dan Kaesang melangsungkan akad nikah di Pendopo Agung Royal Ambarrukmo.

Kental dengan adat jawa, pernikahan Kaesang dan Erina Gudono diwarnai kebahagian.

Kini Kaesang dan Erina Gudono sudah siap membangun bahtera rumah tangga bersama.

Diketahui sebagai anak nomor satu di Indonesia, pernikahan Kaesang dan Erina Gudono ini mengundang 6000 tamu.

Bahkan ada beberapa peraturan saat akan menghadiri pesta pernikahan Kaesang dan Erina Gudono.

Salah satunya tamu yang diundang tak boleh menghadiri acara dengan menggunakan kendaraan pribadi.

Para tamu pun diwajibkan naik kendaraan umum.

Selain itu putra sulung Presiden Jokowi, Gibran mengungkapkan salah satu larangan untuk hadir di acara pernikahan adik bungsunya.

Larangan tersebut ialah semua tamu undangan dilarang bawa amplop.

Gibran Rakabuming mengungkapkan bahwa, Presiden Jokowi dan keluarga tidak menerima amplop dan sumbangan dari tamu undangan yang hadir.

Gibran mengatakan hal itu bukan lah hal baru dilakukan, pasalnya saat pernikahannya pun juga dilarang untuk memberikan sumbangan.

Erina Gudono dan Kaesang Pangarep melakukan prosesi kirab pengantin

Sempat jadi pertanyaan, terungkap alasan soal larangan tamu beri amplop pada Keesang dan Erina Gudono.

Sebagai anak Presiden rupanya Kaesang Pangarep harus melaporkan hadiah yang mungkin diterima dalam resepsi pernikahannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tindakan ini perlu dilakukan sebagai bentuk pencegahan dari dugaan gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara.

"Pencegahan semacam ini juga harus dipatuhi dan dipahami oleh penyelenggara negara sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi tentunya ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di acara Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022) dikutip dari laman kompas.com.

Ali mengatakan, KPK sebelumnya pernah menerima laporan gratifikasi terkait pemberitaan yang diterima anak ataupun keluarga penyelenggara yang menggelar resepsi pernikahan.

KPK kemudian melakukan analisis terhadap dugaan gratifikasi yang dilaporkan.

Pemberian itu kemudian diperiksa untuk memastikan apakah hadiah yang diterima berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara tersebut atau tidak.

Hal ini untuk menentukan hadiah itu merupakan benda yang mesti diberikan kepada negara atau menjadi milik penyelenggara negara terkait.

"Juga bisa diperbolehkan untuk diterima oleh penyelenggara negara karena tidak ada kaitannya misalnya dengan jabatannya," kata Ali.

Adapun pelaporan penerimaan hadiah itu maksimal 30 hari kerja. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Setelah menerima laporan tersebut, KPK akan melakukan analisis, telaah, dan menetapkan apakah hadiah tersebut berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara terkait atau tidak.

"Itu bagian dari gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannyakah atau tidak sehingga nanti akan disampaikan kepada para pelapor gratifikasi," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Bukannya tak Mau, Terungkap Alasan 'Politik' Kenapa Kaesang dan Erina Gudono Dilarang Terima Amplop!, 

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Bukannya tak Mau, Terungkap Alasan 'Politik' Kenapa Kaesang dan Erina Gudono Dilarang Terima Amplop! "

Posting Komentar