Videonya Viral, Wanita Kebaya Merah Terancam 6 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M .

 Setelah videonya viral dan diburu banyak orang, kini wanita kebaya merah yang nampak dalam video asusila, terancam 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.



Saat ini, polisi sedang memburu wanita kebaya merah, pelaku pemeran video asusila yang kemarin viral di media sosial.

Diketahui, baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video asusila wanita kebaya merah, diduga influencer Bali, hingga jadi trending topik Twitter.

Disebut-sebut, wanita berkebaya merah dalam video asusila yang menjadi trending topik tersebut merupakan seorang influencer dari Bali.

Berikut fakta-fakta yang dihimpun terkait viralnya video asusila wanita berkebaya merah yang menjadi trending topik di Twitter, dan diduga influencer dari Bali.

Diketahui, video asusila yang pemerannya seorang wanita mengenakan kebaya merah dengan seorang pria, tersebar di media sosial.

Diduga, video asusila wanita berkebaya merah itu dibuat di Bali.

Dugaan lainnya, wanita berkebaya merah itu berasal dari Bali.

Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (4/11/2022), berikut ini fakta-fakta video asusila wanita berkebaya merah:

1. Tersebar di media sosial

Video asusila wanita berkebaya merah itu tersebar di media sosial, di antaranya di Twitter.

Bahkan, karena adanya video asusila itu, "kebaya merah" sempat menjadi trending di Twitter.

Dikutip dari TribunBali, video asusila wanita berkebaya merah itu total berdurasi 16 menit.

Video itu memperlihatkan adegan asusila antara seorang wanita dengan seorang pria di satu kamar hotel.

2. Pemeran wanita mengaku berusia 24 tahun

Dalam video tersebut, sempat terjadi perbincangan antara wanita berkebaya merah dengan sang pria.

Satu di antara percakapan yang terjadi menyangkut soal umur wanita berkebaya merah itu.

Wanita berkebaya merah itu mengaku berusia 24 tahun.

Dikutip dari TribunBali, muncul dugaan pula, wanita berkebaya merah itu merupakan seorang influencer di Bali

3. Respons Polda Bali

Terkait peredaran video asusila wanita berkebaya merah ini, Polda Bali memberi respons.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, menyatakan pihaknya masih melakukan pennyelidikan atas beredarnya video asusila wanita berkebaya merah tersebut. 

Penyelidikan dilakukan di antaranya dengan mengumpulkan data dan melakukan analisa wajah.

Nantinya, data tersebut akan dicocokkan untuk memverifikasi kecurigaan yang dialamatkan kepada diduga pemeran perempuan video asusila tersebut.

Dalam video tersebut, polisi juga bisa mengambil sejumlah data karena adanya percakapan yang terjadi dengan pemeran pria.

"Masih dalam proses penyelidikan."

"Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," ujar Nanang Prihasmoko, Selasa (1/11/2022) lalu.

"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," imbuhnya.

Sementara saat dihubungi oleh Tribun Bali, Kamis (3/12/2022), Nanang mengatakan pihaknya masih terus mencari pelaku.

Polda Bali juga melakukan patroli siber di media sosial untuk mempercepat proses penyelidikan.

“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” kata Nanang.

4. Langgar UU ITE

Dikutip dari Kompas.com, tersebarnya video  asusila wanita berkebaya merah itu melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat 1. 

Bunyi pasal tersebut yakni, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Videonya Heboh

Sebelumnya diberitakan, video wanita berkebaya merah kini jadi buruan warganet.

Tak tanggung-tanggung, bukan hanya 9 menit, ada video merekam adegan tak senonoh seorang wanita berkebaya merah dengan sosok pria di dalam kamar hotel berdurasi 16 menit.

Sosok pemeran video berkebaya merah viral di TikTok, Twitter, Yandex Ru video hingga beredar luas diberbagai aplikasi media sosial (medsos) termasuk YouTube.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Videonya Viral, Wanita Kebaya Merah Terancam 6 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M,

Belum ada Komentar untuk "Videonya Viral, Wanita Kebaya Merah Terancam 6 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M ."

Posting Komentar