TENGAH Malam Dibanting ke Lantai, Lesti Kejora tak Kuat Lagi: 2 Kali Dianiaya Rizky Billar .
-Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan mengatakan, penyanyi Lesti Kejora mengalami dua kali kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari Rizky Billar dalam sehari. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 28 September 2022, di kediaman Lesti dan Billar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
“Kejadian ini berawal penyampaian korban terhadap suaminya bahwa dia menyatakan mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan suami korban atau pelapor,” ujar Zulpan di Polda Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
“Kemudian terjadi pertengkaran, dan ini terjadi dua kali kejadian pada hari itu,” lanjut Zulpan.
KDRT yang pertama dialami Lesti terjadi pada pukul 01.51 WIB dini hari. “Di mana pada saat itu pelapor, Lesti Kejora menyampaikan ingin meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya dan ini membuat emosi terlapor, Muhammad Rizky kemudian melakukan kekerasan fisik,” kata Zulpan.
Zulpan mengatakan kekerasan fisik yang dilakukan Billar di kejadian pertama adalah mendorong lalu membanting Lesti ke kasur. Billar juga mencekik Lesti dan membuat istrinya itu terjatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang kali.
Kemudian, KDRT kedua kalinya yang dialami Lesti Kejora pada 28 September 2022 pukul 09.47 pagi. “Di mana Saudara Muhammad Rizki melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membantingnya ke lantai, dan dilakukan berulang kembali,” ucap Zulpan.
Zulpan mengatakan, akibat penganiayaan itu, Lesti mengalami sakit pada tangan, leher sebelah kiri, dan tubuh. Lesti kemudian melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Zulpan mengatakan, sampai saat ini penyidik sudah memeriksa dua saksi atas dugaan kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora. “Kemudian juga keterangan saksi yang sudah diperiksa ada dua orang, di antaranya adalah Saudari Novitasari selaku ART dan Saudari Firda sebagai karyawan Leslar Entertainment. Ini dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut,” ucap Zulpan.
Polisi juga sudah meminta Lesti Kejora untuk melakukan visum. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal berupa permintaan visum terhadap korban, yang mana hasil visum ini akan memperkuat terjadinya tindak pidana tersebut,” lanjut Zulpan.
Zulpan mengatakan, apabila terbukti melakukan KDRT, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 15 juta. “Ancaman hukumannya akibat perbuatan ini ada tiga bentuk, pertama kalau menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya 5 tahun penjara dnegan denda Rp 15 juta,” tutur Zulpan.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul TENGAH Malam Dibanting ke Lantai, Lesti Kejora tak Kuat Lagi: 2 Kali Dianiaya Rizky Billar,
Belum ada Komentar untuk "TENGAH Malam Dibanting ke Lantai, Lesti Kejora tak Kuat Lagi: 2 Kali Dianiaya Rizky Billar ."
Posting Komentar