Kuasa Hukum Ngotot Rizky Billar Tak Lakukan KDRT ke Lesty Kejora, Polisi : Biar CCTV yang Berbicara
Kepolisian menanggapi bantahan dari Kuasa Hukum Rizky Billar yang menyebut kliennya tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) terhadap Lesty Kejora.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa bantahan itu bukan merupakan jawaban.
Ia menyebut Rizky Billar tetap harus diperiksa terkait laporan KDRT tersebut.
Apalagi kata dia, pihaknya saat ini sudah meminta keterangan dari beberapa saksi.
Polisi juga masih terus mendalami kasus KDRT ini dengan barang bukti yang sudah ada di penyidik.
Ia pun mengatakan akan menjadwalkan kembali untuk pemanggilan terhadap Rizky Billar yang kedua.
“Tadi kuasa hukum R sudah hadir dan menghadap ke penyidik, R tidak dapat menghadiri undangan. Namun untuk alasannya sudah diberikan ke penyidik. Kita jadwalkan kembali undangan ke R, dijadwalkan oleh penyidik,” kata dia dilansir dari Youtube Rasis Infotainment, Jumat (7/10/2022).
Ia juga menegaskan kalau Rizky Billar terancam pidana 5 tahun penjara.
“Yang jelas UU yang sudah diterapkan kepada R yakni UU KDRT ayat 44, (hukumannya) lima tahun ke atas,” jelas dia.
Dirinya menegaskan bahwa penyidik sudah mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi terkait dugaan KDRT ini.
“Kemudian jika memang menuju kepada yang diduga, itu ( Rizky Billar) bisa ditahan,” tandasnya.
AKP Nurma Dewi juga menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap orangtua Lesty kejora.
“Kemarin kita sudah memeriksa dari ayah dan ibunda Lesty, yang jelas kita sudah memeriksa saksi-saksi terkait yang bisa melihat atau mendengar kejadian yang sudah dilaporkan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Rizky Billar membantah kliennya melempar bola ke arah Lesty Kejora, ia mengatakan kalau itu hanya menggeretak.
Namun terkait dengan motif Rizky Billar melakukan hal tersebut, kata dia, nanti akan dibuka di persidangan.
Saksi lain yang akan diperiksa yang dua orang karyawan Lesty Kejora.
“Jadi kita memeriksa ayah dan ibu L yang melihat atau mendengar kejadian itu, terus kita dalami. Jadi kita mencari saksi-saksi yang betul-betul bisa menjadi barang bukti,” tambahnya.
Meski belum memeriksa Rizky Billar, pihaknya pun mengaku sudah mengantongi hasil visum, CCTV dan foto-foto, yang bisa mendukung penyidikan.
Kemudian soal dugaan Rizky Billar menarik tubuh Lesty Kejora hingga melempar bola biliar, menurutnya hal itu akan didalami oleh pihak penyidik.
Ia pun merespon bantahan adanya KDRT yang disampaikan oleh pihak Rizky Billar.
“Itu tidak bisa menjadi jawaban, saksi harus diperiksa, kemudian yang bisa berbicara adalah visum, foto-foto kemudian CCTV. Itu barang bukti yang jeas, fakta yang kelihatan, yang bisa menjawab persoalan yang sudah dilaporkan oleh L,” ungkapnya.
“Proses lagi berlanjut, jika memang mengerucut semua barang bukti kemudian saksi-saksi mengarah kepada yang diduga, wajib ditahan,” kata dia.
Ia pun merespon pertanyaan wartawan, jika Rizky Billar mangkir lagi minggu depan.
“Ya kan kita ada nanti untuk penjemputan paksa,” kata dia.
AKP Nurma Dewi pun menegaskan kalau status Rizky Billar saat ini masih saksi.
“Jadi sekarang Rizky Billar statusnya masih saksi, karena belum diperiksa. Tapi untuk barang bukti dan saksi-saksi yang mengarah kita sudah dalami,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kuasa Hukum Ngotot Rizky Billar Tak Lakukan KDRT ke Lesty Kejora, Polisi : Biar CCTV yang Berbicara,
Belum ada Komentar untuk "Kuasa Hukum Ngotot Rizky Billar Tak Lakukan KDRT ke Lesty Kejora, Polisi : Biar CCTV yang Berbicara "
Posting Komentar