Kisah Putri Candrawathi Berakhir Ditahan di Rutan Mabes Polri, Terancam Hukuman Mati

 Kisah Putri Candrawathi sebagai tersangka wajib lapor berakhir di sini, istri Ferdy Sambo itu resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).




Kelimanya disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 - 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Putri Candrawathi merupakan satu dari total lima tersangka yang berkas perkara penyidikannya sudah lengkap (P21) sebagaimana keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, Rabu lalu.

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri sebagaimana dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Jumat.

Ia ditahan hari ini usai menjadi tersangka sejak hampir dua bulan, tepatnya pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu.

Kilas Balik Tersangka Hingga Ditahannya Putri Candrawathi

Diketahui sebelumnya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, belum juga ditahan karena alasan kesehatan hingga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.

Dua alat bukti menjerat istri Ferdy Sambo hingga ditetapkannya sebagai tersangka.

Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang berhasil didapat timsus menjadi kunci bongkar peran Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, saat mendampingi Ketua Timsus sekaligus Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang mengumumkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka, Agustus lalu.

Dua alat bukti yang menjerat Istri Ferdy Sambo itu sehingga menjadi tersangka yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," terang Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri sebagaimana dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Jumat (19/8/2022) lalu.

CCTV yang selama ini jadi pertanyaan publik, akhirnya diperoleh timsus berupa Digital Video Recorder (DVR) dari Pos Satpam.

Dari barang bukti tidak langsung ini, menjadikan petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling hingga Duren Tiga.

"Dan PC (Putri Candrawathi) melakukan kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ucap Brigjen Andi.

Berbagai fakta mengenai penetapan tersangka istri Ferdy Sambo akan dirangkum Serambinews.com sebagai berikut:

• Istri Ferdy Sambo Sakit dan Ditetapkan Tersangka

Dirtipidum Bareskrim Polri itu mengungkapkan, Putri Candrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali.

Namun pihaknya menerima surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan diharuskan beristirahat selama tujuh hari.

"Tanpa kehadiran yang bersangkutan kemudian penyidik melakukan gelar perkara, dan berdasarkan dua alat bukti (tadi) ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

• Istri Ferdy Sambo Tak Langsung Ditahan Usai Tersangka

Sementara Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menerangkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan dokter yang menangani Putri Candrawathi mengenai status yang bersangkutan apakah ditahan atau tidak.

"Nanti status (penahanan) akan ditetapkan berikutnya. Saya kira itu dulu jawaban saya, terima kasih," kata Komjen Agung.

"(Belum ada penangkapan PC) belum, belum. Di kediaman di rumah (posisi)," tambahnya menjawab pertanyaan wartawan.

• Terancam Hukuman Mati

Sementara mengenai ancaman hukuman untuk Putri, ternyata tak jauh dari sang suami yakni ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Ia dijerat pasal pembunuhan berencana seperti Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas kematian Yosua alias Brigadir J.

"Pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC adalah pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 - 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Demikian kilas balik perjalanan Putri Candrawathi sebagai tersangka wajib lapor hingga berakhir ditahan di Rutan Mabes Polri.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kisah Putri Candrawathi Berakhir Ditahan di Rutan Mabes Polri, Terancam Hukuman Mati,

Belum ada Komentar untuk "Kisah Putri Candrawathi Berakhir Ditahan di Rutan Mabes Polri, Terancam Hukuman Mati "

Posting Komentar