Kisah Pilu Pengantin Wanita Usai 7 Bulan Menikah, Aksi Kakek Sebelum Malam Pertama Berbuah Janin

 Nasib malang dialami pengantin wanita yang belum lama melangsungkan pernikahan.



Kehadiran seorang bayi dalam sebuah pernikahan memang menjadi hal yang paling ditunggu bagi setiap pasangan yang sudah menikah.

Namun berbeda dengan yang dialami pasangan pengantin BE dan PU (16).

Pasangan penganti ini menikah pada Februari 2022 lalu.

PU yang baru 7 bulan menikah dengan suaminya itu kini hanya bisa pasrah menerima takdir yang dialaminya.

PU terpaksa harus menelan pil pahit akibat ulah seorang kakek berinisial SA (64).

PU kini telah melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan dari rahimnya.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kejadiannya ini awalnya tak pernah disangka-sangka oleh BE yang tak lain suami sah PU.

BE awalnya senang lantaran melihat perut istrinya PU semakin membesar setelah mereka menikah.

Namun belakangan diketahui jika bayi yang dilahirkan PU bukanlan anak dari buah cinta mereka.

Bayi tersebut merupakan janin hasil kebiadaban SA yang tak lain kakek dari BE.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, kasus ini bermula saat PU merasakan sakit lantaran kontraksi hendak melahirkan.

PU lantas dibawa oleh suaminya ke RSUD Abdul Rivai, Kecamatan Tj. Redeb, Kabupaten Berau.

Di rumah sakit tersebut, PU akhirnya melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan pada 3 September 2022 lalu.

BE merasa senang lantaran mereka telah dikaruniai seorang anak yang lucu dan cantik.

Namun, kebahagiaan itu langsung berubah setelah istrinya membuat sebuah pengakuan.

Setelad di rumah, PU bercerita kepad suaminya yakni BE jika bayi yang saat ini bersama mereka bukan hasil hubungan biologisnya dengan sang suami.

Namun, anak tersebut merupak ulah kakek dar BE yakni SA.

Lelaki berusia 64 tahun itulah yang membuatnya menjadi hamil dan melahirkan seorang bayi.

Mendengar pengakuan istri tidak membuat BE langsung percaya begitu saja.

Ia kemudian bertanya pihak rumah sakit perihal umur kandungan.

Hal ini dikarenakan usia pernikahan BE dan PU baru berjalan 7 bulan.

Singkat cerita, BE mendapatkan informasi jika usia kehamilan normal 9 bulan hingga melahirkan.

BE yang awalnya bahagia menjadi tidak terima dan melaporkan kakeknya ke polisi.

Polres Berau meringkus SA (64) lantaran melakukan perbuatan tak senonoh kepada istri cucunya.

Kasihumas Polres Berau, Iptu Suradi, mengatakan pelaku ditangkap tidak lama setelah adanya laporan dari suami korban.

"Kejadian  pencabulan itu dilakukan oleh kakeknya SA di Sembakungan Kecamatan Gunung Tabur," ucapnya, Jumat (23/9/2022), dikutip dari TribunKaltim.co.

Suradi melanjutkan, ternyata ada korban lain setelah pihaknya melakukan pendalaman.

Identitasnya gadis remaja berinisial IL (14) yang merupakan cucu dari SA sendiri.

Kini pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk ancaman pidana, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kisah Pilu Pengantin Wanita Usai 7 Bulan Menikah, Aksi Kakek Sebelum Malam Pertama Berbuah Janin, 

Belum ada Komentar untuk "Kisah Pilu Pengantin Wanita Usai 7 Bulan Menikah, Aksi Kakek Sebelum Malam Pertama Berbuah Janin "

Posting Komentar